lintobaro
Loading...

[Contoh] surat perjanjian Kontrak Kerjasama

SURAT PERJANJIAN  KONTRAK  KERJASAMA INVESTASI BIDANG USAHA TOKO SEPATU BUNDA KONTRAK KERJASAMA Para pihak yang bertanda tangan...


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA INVESTASI
BIDANG USAHA TOKO SEPATU BUNDA

KONTRAK KERJASAMA

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing :

I  Nama Lengkap : RIO MARIZAL
Nomor Kartu Tanda Penduduk : 1271042703850009
Tempat Tanggal Lahir : Medan, 27 Maret 1985
Alamat : Jl. Klewih, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015, Kelurahan Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama

II  Nama Lengkap : DRIYANTO
Nomor Kartu Tanda Penduduk : 3302211410830003
Tempat Tanggal Lahir : Banyumas, 14 Oktober 1983
Alamat : Dusun Kalenanyar RT 004/ RW 012 Desa Rawaapu
Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua
Pada hari ini, Senin 1 April 2013 (tanggal satu bulan april tahun dua ribu tiga belas) masing-masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak), Kedua belah pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha Penjualan Eceran Tas, Sepatu dan Sandal, selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengadakan/melangsungkan Kontrak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai berikut :


PASAL 1
TEMPAT DAN LOKASI USAHA
Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Perorangan Penjualan Eceran Sepatu, Tas dan Sandal TOKO BUNDA yang beralamat di Jl. Jendral Soeprapto No. 18 Perempatan Pasar Lebeng, DesaPlanjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Kode Pos 53274. Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum atas usaha TOKO BUNDA tersebut.
PASAL 2
SAKSI PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama............, tempat tanggal lahir di ........................., (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di .............., bertempat tinggal di ..............., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan....................., Kecamatan ............., Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .................., dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, yang ikut menandatangani kontrak ini.

PASAL 3
SAKSI PIHAK KEDUA
Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri danditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernamaRINI SETIYOWATI, tempat tanggal lahir di Cilacap tanggal tiga puluh bulan September tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan, (30 September 1988), Warga Negara Indonesia, berdomisili di Dusun Kalenayar, RT 004/ RW 012, Desa/Kelurahan Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3301197009880002 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, yang ikut menandatangani kontrak ini.


PASAL 4
BAGI HASIL ATAU PROFIT SYSTEM
(1) Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) di bidang Usaha Penjualan Eceran Tas, Sepatu dan Sandal.
(2) Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
(3) Segala resiko yg terjadi ke depannya menjadi tanggung jawab pihak Pertama sepenuhnya.

PASAL 5
UANG POKOK INVESTASI
(1) Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi sebesar sepuluh juta rupiah (Rp. 10.000.000,-). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai.
(2) Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.

PASAL 6
MASA BERLAKU SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
(1) Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal satu bulan april tahun dua ribu tiga belas (1 April 2013sampai dengan tanggal satu bulan april tahun dua ribu empat belas (1 April 2014).
(2) Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

PASAL 7
PERIODE BAGI HASIL
(1) Pihak Pertama sepakat memberikan Profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar limaratus ribu rupiah (Rp.500.000,-) per bulan, terhitung sejak tanggal satu bulan mei tahun dua ribu tiga belas (1 Mei 2013) hingga tanggal satubulan april tahun dua ribu empat belas (1 April 2014)
(2) Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap tanggal 3 di tiap bulannya kecuali hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Profit tersebut akan diserahkan kepada pihak Kedua secara langsung tanpa ada perantara Pihak manapun.
(4) Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

PASAL 8
REKENING PROFIL PIHAK KEDUA
Pemberian profil tersebut ditransfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama DRIYANTO, dengan nomor rekening bank BNI xxxxxx
Slip/print out/bill transfer rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat digunakan sebagai bukti transfer.

PASAL 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
(1) Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) atau tanggal 7 (tujuh) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit bulanantetap berlangsung seperti dalam Pasal 7.
(2) Apabila Pihak Pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar sepuluh juta rupiah(Rp. 10.000.000,-) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000,-) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.



PASAL 10
PENGEMBALIAN UANG POKOK INVESTASI
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar sepuluh juta rupiah (Rp.10.000.000,-) pada tanggal satu bulan april tahun dua ribu empat belas (1 April 2014). Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesarsepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000,-) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

P
ASAL 11
KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN
(1) Apabila Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
(2) Pengembalian uang pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash secara utuh, bukan berupa barang atau jasa
(3) Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan/atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

P
ASAL 12
PINALTY
(1) Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
(2) Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.



PASAL 13
AHLI WARIS
(1) Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
(2) Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

PASAL 14
TEMPAT TINGGAL PIHAK PERTAMA
(1) Pihak Pertama berkewajiban dan sanggup memberikan keterangan tertulis mengenai domisili / alamat tempat tinggal dari RT diketahui RW setempat setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pihak Kedua.
(2) Pihak Pertama tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha seperti yang tertulis di Pasal 1 selama proses kontrak berlangsung,  yaitu selama 30 hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama bersedia memberikan surat keterangan pindah domisiliapabila Pihak Pertama pindah domisili tempat tinggal, maksimal 1 minggu setelah pindah, kepada Pihak Kedua. Dan surat perjanjian kontrak dapat/tidak dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan bersama Para Pihak.
(4) Pihak Pertama bersedia memberikan informasi nomor kontak telpon, baik berupa telpon seluler, telpon rumah kepada Pihak Kedua.

PASAL 15
SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PERJANJIAN
Pihak Pertama bersedia menyerahkan berkas-berkas yang legal dan diakui secara hukum di wilayah kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) kepada Pihak Kedua berupa :
1.    Fotokopi KTP Suami Istri
2.    Fotokopi Surat Nikah
3.    Fotokopi KK
4.    Fotokopi Surat Keterangan Kontrak Toko
5.    Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Usaha
6.    Fotokopi Surat Tanda Lahir / Akte Lahir

PASAL 16
TINDAKAN KRIMINAL
(1) Jika pihak Pertama terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan maksimal  1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jika pihak Kedua terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan kepada ahli waris Pihak Kedua maksimal  1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Surat perjanjian kontrak kerjasama ini dapat digunakan sah dan legal secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
(4) Saksi Pada Pihak bersedia menjadi saksi, dibutuhkan jika suatu waktu terjadi tindak kejahatan kriminalitas yang berhubungan dengan surat perjanjian ini.

PASAL 16
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.



PASAL 17
STATUS HUKUM
Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di         : Cilacap
Pada tanggal   : 1 Apri 2013

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


RIO MARIZAL                                                                                 DRIYANTO
Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA                                                              SAKSI PIHAK KEDUA


LAELATUL FAJRI                                                                              RINI SETIYOWATI 
Bahan Kuliah 1396982895551572082

Posting Komentar Default Comments Disqus Comments

emo-but-icon

Beranda item

Facebook

Statistics

Total Tayangan Halaman