Hukuman apabila merusak Mata Uang Rupiah, Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya
Tau nggak mantemans kalo ada hukuman apabila merusak Rupiah, bendera merah putih serta lagu Indonesia Raya ?? Berikut penjelasan selengkap...
https://lintobaro.blogspot.com/2013/02/hukuman-apabila-merusak-mata-uang.html
Tau nggak mantemans kalo ada hukuman apabila merusak Rupiah, bendera merah putih serta lagu Indonesia Raya ??
Berikut penjelasan selengkapnya dalam #HukumUntukSemua.
1. Pengaturan terhadap uang Rupiah diatur dlm UU No. 7 Tahun 2011
2. Menurut Ps 35 (1) UU 7/2011 krn Rupiah
adl simbol negara, jk kita sengaja
merusak uang rupiah maka bisa dipidana
3. Ancaman pidana krn merusak Rupiah adl
pidana penjara max. 5 thn dan denda max
Rp 1 miliar.
4. Bentuk tindakan merusak Rupiah antara
lain membakar, melubangi, menghilangkan
sebagian, atau merobek
5. Org yg menjual/membeli Rupiah yg
sudah dirusak jg dipidana dgn ancaman yg
sama dgn yg merusak Rupiah
6. Kita jg dilarang utk menolak
pembayaran dgn Rupiah kecuali ragu dgn
keaslian uangnya
7. Dan ternyata tweeps, uang Rupiah
kertas yg saat ini beredar blm sesuai dgn
ketentuan UU 7/2011 lho
8. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU 7/2011 Uang
Rupiah kertas harus memuat frasa
“Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Blm
ada kan?
9. Uang Rupiah kertas yg sesuai UU 7/2011
sudah harus diedarkan mulai 17 Agustus
2014
10. Berbeda dgn Rupiah, pengaturan
bendera & lagu kebangsaan diatur dlm UU
No. 24 Tahun 2009
11. Kalo kita menyanyikan Indonesia Raya
dgn nada, irama, kata2, dan gubahan lain
dgn maksud utk menghina/merendahkan
maka dpt dipidana
12. Ancaman pidana krn mengubah lagu
Indonesia Raya adl pidana penjara max 5
thn atau denda max Rp 500 juta
13. Kalau seseorang merobek, menginjak-
injak, membakar, bendera merah putih,
diancam pidana penjara max 5 thn/denda
max Rp 500 juta
14. Lagu Indonesia Raya jg tdk boleh
digunakan utk iklan dgn maksud komersial
15. Utk bendera merah putih jg ada
larangannya seperti dilarang dipakai untuk
reklame atau iklan komersial
16. Setiap org jg dilarang sengaja
mengibarkan Bendera Negara yg rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam
17. Setiap org jg dilarang menulis huruf,
angka, gambar, atau menambahkan
apapun pada bendera merah putih
18. Setiap org jg dilarang dgn sengaja
memakai Bendera Negara utk langit-langit,
atap, pembungkus barang, dan tutup
barang
19. Kesemua larangan dlm poin 14 s.d. 18
diancam dengan hukuman pidana penjara
max 1 thn atau denda max Rp 100 juta
20. Ternyata lagu Indonesia Raya yg
lengkap, punya 3 stanza lho tweeps tetapi
yg biasa diperdengarkan hanya stanza
pertama
21. Tujuan utama semua ketentuan ini adl
utk menjaga kehormatan yg menunjukkan
kedaulatan bangsa dan NKRI tweeps
22. Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2009
ttg Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan huku.mn/3463ca
23. Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 2011 ttg
Mata Uang huku.mn/3463ce
Demikian #HukumUntukSemua kali ini, semoga tambah #BikinMelekHukum yaaah!!
Berikut penjelasan selengkapnya dalam #HukumUntukSemua.
1. Pengaturan terhadap uang Rupiah diatur dlm UU No. 7 Tahun 2011
2. Menurut Ps 35 (1) UU 7/2011 krn Rupiah
adl simbol negara, jk kita sengaja
merusak uang rupiah maka bisa dipidana
3. Ancaman pidana krn merusak Rupiah adl
pidana penjara max. 5 thn dan denda max
Rp 1 miliar.
4. Bentuk tindakan merusak Rupiah antara
lain membakar, melubangi, menghilangkan
sebagian, atau merobek
5. Org yg menjual/membeli Rupiah yg
sudah dirusak jg dipidana dgn ancaman yg
sama dgn yg merusak Rupiah
6. Kita jg dilarang utk menolak
pembayaran dgn Rupiah kecuali ragu dgn
keaslian uangnya
7. Dan ternyata tweeps, uang Rupiah
kertas yg saat ini beredar blm sesuai dgn
ketentuan UU 7/2011 lho
8. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU 7/2011 Uang
Rupiah kertas harus memuat frasa
“Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Blm
ada kan?
9. Uang Rupiah kertas yg sesuai UU 7/2011
sudah harus diedarkan mulai 17 Agustus
2014
10. Berbeda dgn Rupiah, pengaturan
bendera & lagu kebangsaan diatur dlm UU
No. 24 Tahun 2009
11. Kalo kita menyanyikan Indonesia Raya
dgn nada, irama, kata2, dan gubahan lain
dgn maksud utk menghina/merendahkan
maka dpt dipidana
12. Ancaman pidana krn mengubah lagu
Indonesia Raya adl pidana penjara max 5
thn atau denda max Rp 500 juta
13. Kalau seseorang merobek, menginjak-
injak, membakar, bendera merah putih,
diancam pidana penjara max 5 thn/denda
max Rp 500 juta
14. Lagu Indonesia Raya jg tdk boleh
digunakan utk iklan dgn maksud komersial
15. Utk bendera merah putih jg ada
larangannya seperti dilarang dipakai untuk
reklame atau iklan komersial
16. Setiap org jg dilarang sengaja
mengibarkan Bendera Negara yg rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam
17. Setiap org jg dilarang menulis huruf,
angka, gambar, atau menambahkan
apapun pada bendera merah putih
18. Setiap org jg dilarang dgn sengaja
memakai Bendera Negara utk langit-langit,
atap, pembungkus barang, dan tutup
barang
19. Kesemua larangan dlm poin 14 s.d. 18
diancam dengan hukuman pidana penjara
max 1 thn atau denda max Rp 100 juta
20. Ternyata lagu Indonesia Raya yg
lengkap, punya 3 stanza lho tweeps tetapi
yg biasa diperdengarkan hanya stanza
pertama
21. Tujuan utama semua ketentuan ini adl
utk menjaga kehormatan yg menunjukkan
kedaulatan bangsa dan NKRI tweeps
22. Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2009
ttg Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan huku.mn/3463ca
23. Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 2011 ttg
Mata Uang huku.mn/3463ce
Demikian #HukumUntukSemua kali ini, semoga tambah #BikinMelekHukum yaaah!!